Apakah resign dapat pesangon? Berapa besaran pesangon yang didapat apabila karyawan resign? Selain pesangon, apa sajakah hak yang bisa diperoleh karyawan yang berhenti dari pekerjaannya dengan cara resign?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut, mungkin menjadi pertanyaan karyawan yang sedang galau memikirkan apakah akan resign atau tetap bertahan.

Kalau memilih resign kira-kira dapat pesangon nggak yah? Uang pesangon akan sangat bermanfaat bagi karyawan, terutama fresh graduate yang baru terjun ke dunia kerja. Kalau dapat lumayan kan buat modal mencari kerja selanjutnya.

Nah, untuk mengetahui jawaban dari pertanyaan-pertanyaan kamu mengenai hak pesangon ketika resign, simak ulasan di bawah ini yuk!

Apa Itu Resign? 

Berakhirnya masa kerja seseorang dapat terjadi karena berbagai alasan. Pemutusan hubungan kerja, salah satunya terjadi karena adanya permohonan pemutusan hubungan kerja yang diajukan oleh pekerja atau yang lebih dikenal dengan istilah resign

Dalam bahasa Indonesia kata ‘resign’ diterjemahkan sebagai ‘berhenti’. Definisi lengkap resign adalah melepaskan pekerjaan atau posisi dengan memberi tahu majikan melalui pemberitahuan resmi.

Resign dapat terjadi karena berbagai macam alasan. Mulai dari alasan ketidakcocokan dengan atasan, sering bentrok dengan rekan kerja, hingga keinginan untuk memperoleh gaji dan jenjang karir yang lebih tinggi. Meski berhenti karena keinginan sendiri, karyawan resign tetap berhak mendapatkan beberapa hak sesuai peraturan yang berlaku. 

Apa Saja Hak Karyawan Resign? 

Aturan mengenai hak karyawan resign dapat ditemukan dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 50. Menurut aturan tersebut, karyawan yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi syarat, berhak memperoleh hak yang antara lain:

  1. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4); dan
  2. uang pisah yang besarannya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
READ:  Pekerjaan Tidak Sesuai Ekspektasi, Resign atau Bertahan?

Maka berdasarkan pasal tersebut, terjawab sudah pertanyaan kamu, ‘Apakah Resign Dapat Pesangon’. Jawabannya adalah karyawan yang resign tidak dapat pesangon, alias mendapat 0 rupiah. Namun pekerja yang resign tetap mendapatkan beberapa  biaya lain yang bukan dari pesangon. 

Karyawan resign berhak memperoleh biaya pergantian uang dari perusahaan yang meliputi penggantian uang untuk cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat dimana pekerja diterima bekerja, reimbursement saat perjalanan dinas kerja, dan uang pisah. 

Uang pisah merupakan uang yang diberikan perusahaan sebagai bentuk penghargaan kepada karyawan. Besaran uang pisah sesuai dengan nominal yang telah disepakati dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama. Selain uang pisah, karyawan resign juga masih berhak atas program dana pensiunnya. 

Bagaimana Klaim Program Dana Pensiun?

Klaim program dana pensiun bagi karyawan disebutkan dalam Pasal 58 Ayat 1. Aturan tersebut berbunyi,

Pengusaha yang mengikutsertakan Pekerja/Buruh dalam program pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pensiun, iuran yang dibayar oleh Pengusaha dapat diperhitungkan sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban Pengusaha atas uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja serta uang pisah akibat Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 sampai dengan Pasal 52 dan Pasal 54 sampai dengan Pasal 57.

Dana program jaminan masa tua BPJS Ketenagakerjaan diperuntukkan untuk masa pensiun karyawan. Jika karyawan resign sebelum masa pensiun, karyawan memiliki beberapa opsi yaitu:

  1. Mencairkan dana pensiun penuh di usia 55 tahun.
  2. Mencairkan dana pensiun sesuai perhitungan present value usia saat resign.

Namun karyawan yang mengundurkan diri disarankan untuk mengubah status jaminan sebagai peserta nonaktif. Sehingga setelah mendapatkan pekerjaan baru, perusahaan baru dapat melanjutkan pembayaran program JHT karyawan. 

READ:  Pekerjaan Tidak Sesuai Ekspektasi, Resign atau Bertahan?

Jadi, dapat disimpulkan bahwa karyawan resign berhak mendapat uang penggantian hak, uang pisah, dan program dana pensiun. Untuk memperoleh hak-hak tersebut karyawan resign harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan perusahaan.

Bagi kamu yang mau resign, jangan harap hak karyawan resign milikmu diberikan langsung setelah dinyatakan resign ya. Sebab pencairan hak tersebut memerlukan  waktu yang tidak sebentar. Idealnya, nominal yang didapatkan karyawan resign akan diperoleh beberapa waktu setelah berhenti dari perusahaan. 

So, itulah informasi mengenai pesangon karyawan resign. Jadi makin tahu kan, Jobseekers. Sebelum resign ada baiknya kamu apply lowongan kerja di Jobs.Id!

Author

Hai! Saya Masriah Hasan, seorang yang bersemangat menerbitkan konten berdasarkan riset tentang karir, bisnis, pendidikan, dan lain-lain.

Leave a Reply

Pin It